Izin pemanfaatan radiasi pengion untuk Industridan medik ( gamma, X-ray ) dari Badan pengawas tenaga Nuklir Nasional merupakan hal yang sangat penting/ mandataory. Hal ini menyangkut kredibilitas dan legalitas suatu perusahaan yang akan memanfaatkan sumber radiasi sebagai pendukung kegiatan di suatu perusahaan yang bersangkutan.
Izin pemanfaatan radiasi yang dapat digunakan dapat berupa :
1, Industri ( sumber X-ray, gamma, )
2, Medik
3, export import
Mengingat keterbatsan suatu perusahaan akan sebuah pengalaman untuk mendapatkan izin dari Bapeten, maka kami melayani jasa pengurusan izin tersebut dengan cepat didukung :
1. Tenaga yang berpengalaman
2. Penguasaan yang cukup
Kami sangat senang apabila dapat membantu perusahaan Anda dalam mengurus perizinan pemanfaatan sumber radiasi dari BAPETEN
Kami membuka JASA MANPOWER SIB ( SURAT IZIN BEKERJA ) PPR( PETUGAS PEOTEKSI RADIASI LEVEL 1) DAN PERIZINAN PEMANFAATAN zat RADIOAKTIF / SUMBER RADIASI untuk UJI TAK RUSAK ( NDT ) RADIOGRAFIi, WELL LOGGING, WELL GAUGING dari BAPETEN sebagai syarat administrasi perusahaan Anda yang memanfaatkan sumber radioaktif/ radiasi.